Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret. Karena dengan dilaksanakannya RAT diawal waktu, bisa menjadi salah satu indikator bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik.
Pada RAT tahun ini, Koperasi Panca Warna mendapatkan piagam Penghargaan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto yaitu Penghargaan pelaksanaan RAT Tercepat di Kota Mojokerto Tahun 2024.
Selain itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto juga memberikan SK Koperasi Siswa SMAN 2 Mojokerto yang disahkan dan ditanda tangani langsung oleh Ning Ita selalu Wali Kota Mojokerto saat beliau menjabat.
Pada kegiatan ini, Anggota tetap dapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, serta tetap memiliki hak untuk bersuara mengemukakan pendapat, serta hak financial untuk mendapatkan SHU.
Tinggalkan Komentar