Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 2 Mojokerto tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasal nya, kali ini petunjuk teknis PPDB tahun 2024 telah diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Hal baru dalam ppdb jatim 2024 yaitu : ,
Dalam 1 Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa zona HAL BARU DALAM PPDB JATIM 2024 Kuota zonasi SMA 50% terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%.
Dilakukan oleh calon peserta didik baru dilakukan dengan cara mendatangi SMA/SMK Negeri yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK calon peserta didik baru, dengan membawa dokumen (untuk diverifikasi dan divalidasi). Tetapi sebelumnya dokumen diupload secara online oleh calon peserta didik dari rumah masing-masing.
Ketentuan Umum PPDB
1. Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk;
2. Pengecualian Jalur PPDB Online di Jawa Timur : a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang); b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur); c. Sekolah Terbuka di Jawa Timur; d. Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah, tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
3. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi : a. Bencana Alam (di antaranya pengungsi bencana alam), dan/atau b. Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
5. Untuk jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus wajib melakukan tes kesehatan pada saat pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat.
Jalur Pendaftaran PPDB
1. Afirmasi (15%)
Kel. Tidak Mampu & Adem 7% Anak Buruh 5% Penyandang Disabilitas 3%
Keluarga Tidak Mampu dan ADEM.
Anak Buruh
Penyandang Disabilitas
2. Jalur Pindah Tugas 5%
Pindah Tugas Orang Tua/Wali 3%
Anak Guru/Tenaga Kependidikan 2%
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba 5% Lomba Akademik 2% Lomba Non Akademik 3%
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA 25%
GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5 50%
Nilai Mata Pelajaran (pengetahuan) diambil dari : 1. Pendidikan Agama (Mts/ = nilai rata2 agama) 2. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Matematika 5. Ilmu Pengetahuan Alam 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 7. Bahasa Inggris
NILAI AKREDITASI SEKOLAH ASAL (SMP SEDERAJAT) 20%
Nilai Akreditasi menggunakan nilai angka dengan ketentuan: 1. Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir. 2. Bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi, maka diberi nilai akreditasi 70. 3. Bagi sekolah dari luar Jatim, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah.
INDEKS SEKOLAH ASAL (SMP SEDERAJAT) 30%
Nilai Indeks Sekolah Asal, yaitu nilai Indeks setiap SMP/MTs se-Jawa Timur yang diperoleh dari nilai rata-rata lulusannya yang bersekolah di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai rapor menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir; 2. Bagi SMP/Sederajat yang tidak memiliki indeks sekolah, maka nilai indeks sekolah sama dengan nilai terendah indeks sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
5. Jalur Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb) Jenjang Tk-Lb, Sd-Lb, Smp-Lb, Dan Sma-Lb Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 Dilaksanakan Secara Offline Oleh Masing-Masing Sekolah. Informasi lebih lanjut bisa di download dan dibaca pada https://bit.ly/JUKNISPPDB2024.
Tinggalkan Komentar