Menu
Info Sekolah
Jumat, 17 Jan 2025
  • SMAN 2 Mojokerto, Tetap Semangat Pasti Bisa
  • SMAN 2 Mojokerto, Tetap Semangat Pasti Bisa

PPDB SMAN 2 MOJOKERTO TAHUN 2024

Diterbitkan : Selasa, 23 April 2024 - Kategori : Berita Terkini / Kepanduan

Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 2 Mojokerto tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasal nya, kali ini petunjuk teknis PPDB tahun 2024 telah diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Hal baru dalam ppdb jatim 2024 yaitu : ,

  1. Sistem Zonasi

Dalam 1 Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa zona HAL BARU DALAM PPDB JATIM 2024 Kuota zonasi SMA 50% terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%.

  • Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  •  Zonasi sebaran jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Pengambilan PIN

Dilakukan oleh calon peserta didik baru dilakukan dengan cara mendatangi SMA/SMK Negeri yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK calon peserta didik baru, dengan membawa dokumen (untuk diverifikasi dan divalidasi). Tetapi sebelumnya dokumen diupload secara online oleh calon peserta didik dari rumah masing-masing.

Ketentuan Umum PPDB

1. Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk;

2. Pengecualian Jalur PPDB Online di Jawa Timur : a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang); b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur); c. Sekolah Terbuka di Jawa Timur; d. Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah, tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombel.

3. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi : a. Bencana Alam (di antaranya pengungsi bencana alam), dan/atau b. Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).

 4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

5. Untuk jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus wajib melakukan tes kesehatan pada saat pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat.

Jalur Pendaftaran PPDB

1. Afirmasi (15%)

Kel. Tidak Mampu & Adem 7% Anak Buruh 5% Penyandang Disabilitas 3%

Keluarga Tidak Mampu dan ADEM.

  • Terdaftar sebagai penerima program bantuan Pemerintah, antara lain : KIP, PKH, KKS, PBPNT, dan lainnya;
  • Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Anak Buruh

  • Orang Tua siswa memiliki tanda anggota Serikat Buruh;
  • Diutamakan siswa yang terdaftar sebagai penerima program bantuan Pemerintah, antara lain : KIP, PKH, KKS, PBPNT, dan lainnya;
  • Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Penyandang Disabilitas

  • Masuk kategori Disabilitas ringan dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP sederajat;
  • Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa

2. Jalur Pindah Tugas 5%

Pindah Tugas Orang Tua/Wali 3%

  • Pindah tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah dari Instansi/Perusahaan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni 2024
  • Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik.
  • SKPD hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali.
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jatim

Anak Guru/Tenaga Kependidikan 2%

  • Untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMAN, SMKN, SLBN (PNS/Non PNS);
  • Hanya bisa mendaftar di tempat orang tuanya bertugas;
  • Melampirkan surat tugas orang tua siswa;
  •  Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba 5% Lomba Akademik 2% Lomba Non Akademik 3%

  • Perlombaan/Kejuaraan yang dilaksanakan baik secara berjenjang atau tidak berjenjang;
  •  Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga lainnya yang bekerjasama dengan dinas pendidikan;
  •  Diberikan skor dengan ketentuan tertentu dari seluruh jenis perlombaan/kejuaraan;
  • Prestasi beregu jumlah yang diterima di setiap satuan pendidikan maksimal 2 (dua) anak dari setiap jenis perlombaan;
  • Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal;
  • Apabila di dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya;
  •  GOLDEN TICKET Ketua OSIS dan Hafidz Qur’an.

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA 25%

GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5 50%

Nilai Mata Pelajaran (pengetahuan) diambil dari : 1. Pendidikan Agama (Mts/ = nilai rata2 agama) 2. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Matematika 5. Ilmu Pengetahuan Alam 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 7. Bahasa Inggris

NILAI AKREDITASI SEKOLAH ASAL (SMP SEDERAJAT) 20%

Nilai Akreditasi menggunakan nilai angka dengan ketentuan: 1. Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir. 2. Bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi, maka diberi nilai akreditasi 70. 3. Bagi sekolah dari luar Jatim, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah.

INDEKS SEKOLAH ASAL (SMP SEDERAJAT) 30%

Nilai Indeks Sekolah Asal, yaitu nilai Indeks setiap SMP/MTs se-Jawa Timur yang diperoleh dari nilai rata-rata lulusannya yang bersekolah di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai rapor menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir; 2. Bagi SMP/Sederajat yang tidak memiliki indeks sekolah, maka nilai indeks sekolah sama dengan nilai terendah indeks sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

5. Jalur Zonasi

  • Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam wilayah zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan;
  • Kuota jalur zonasi SMA terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%;
  • Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan : 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan;
  • Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2023 Tahap 1 tanggal 10 Juni 2024 (Kartu Keluarga diterbitkan sebelum tanggal 10 Juni 2023).

Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb) Jenjang Tk-Lb, Sd-Lb, Smp-Lb, Dan Sma-Lb Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 Dilaksanakan Secara Offline Oleh Masing-Masing Sekolah. Informasi lebih lanjut bisa di download dan dibaca pada https://bit.ly/JUKNISPPDB2024.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar