Instagram SMAN 2 Mojokerto : @sman2mojokerto, Youtube SMAN 2 Mojokerto : Official SMAN 2 Kota Mojokerto, Email SMAN 2 Mojokerto : info@sman2mojokerto.sch.id

Sekilas Pandang PPDB 

Sekilas Pandang PPDB SMAN 2 MOJOKERTO

Posted By : Admin

Penjelasan Tentang PPDB SMAN 2 MOJOKERTO

Sistem PPDB Online SMAN 2 MOJOKERTO, adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran,proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online.

TUJUAN

Tujuan penerapan Sistem PPDB Online SMAN 2 MOJOKERTO, antara lain:

Terbukti bahwa 2 bulan terakhir SMAN 2 Mojokerto mengumumkan prestasi yang diraih yaitu, :

  1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
  2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
  3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba Akademik (Pengetahuan dan Teknologi), dan lomba Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).
  4. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik.
  5. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
  6. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi
    PERSYARATAN PPDB
    • PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
    • PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
    • Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru. d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
    • Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.
    • Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
    • Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 13 Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
      - bencana alam; dan/atau
      - bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
    • Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
      1. - Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan
      2. - Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
    • Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
    • Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). l. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
      1. - Menyelenggarakan pendidikan khusus;

      2. - Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

      3. - Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;

      4. - Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
    • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
    • Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
    • Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
    • Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia. paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
    • Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (p) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
    • Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Berikut agenda PPDB SMAN 2 Mojokerto :

AGENDA KEGIATAN PPDB SMAN 2 MOJOKERTO TAHUN 2022

Bulan Mei 2022

NoHARI/TANGGALTEMPATKEGIATAN SASARAN
1.Rabu – Jum’at, 25 – 27 Mei 2022Online Pendaftaran Penjaringan Siswa Prestasi TA. 2022/2023 Siswa berprestasi SMP/MTs Kota dan Kab. Mojokerto
2.Sabtu – Selasa, 28 – 31 Mei 2022SMAN 2 Mojokerto Seleksi Penjaringan Siswa Prestasi TA. 2022/2023 Siswa berprestasi SMP/MTs Kota dan Kab. Mojokerto

Bulan Juni 2022

NoHARI/TANGGALTEMPATKEGIATAN SASARAN
1.Kamis – Minggu, 2 Juni – 3 Juli 2022Online dan Offline PPDB Tahun 2022 Siswa SMP/MTs Kota dan Kab. Mojokerto
2.Kamis – Sabtu, 2 – 18 Juni 2022OnlinePra- PPDB Siswa SMP/MTs Kota dan Kab. Mojokerto
3.Senin – Jum’at, 20 – 24 Juni 2022Online Tahap I (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba) Siswa SMP/MTs Kota dan Kab. Mojokerto
4.Sabtu – Senin, 25 – 27 Juni 2022Online Tahap II (Jalur Prestasi Akademik SMA) Siswa SMP/MTs Kota dan Kab. Mojokerto

Bulan Juli 2022

NoHARI/TANGGALTEMPATKEGIATAN SASARAN
1.Jum’at – Minggu, 1 – 3 Juli 2022Online Tahap III (Jalur Zonasi SMA) Siswa SMP/MTs Kota dan Kab. Mojokerto
2.Kamis – Jum’at, 7 – 8 Juli 2022SMAN 2 MojokertoDaftar Ulang Siswa kelas X baru Tapel 2022/2023
3.Senin – Rabu, 11 – 13 Juli 2022SMAN 2 Mojokerto MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Siswa kelas X baru Tapel 2022/2023

Untuk informasi lebih lengkap dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dapat mengunduh berkas dibawah ini :
Download File